Modus baru mafia perdagangan manusia di NTT terungkap, penangkapan dipamerkan, tapi kasus justru dihentikan tanpa kejelasan.
Kasus perdagangan manusia di NTT kembali memunculkan kontroversi. Meski aparat memamerkan penangkapan pelaku, proses hukum justru mandek, menyisakan pertanyaan besar soal keadilan dan perlindungan korban.
Simak selengkapnya di Nusa Tenggara Indonesia tentang modus baru yang mengkhawatirkan ini.
Modus Baru Mafia TPPO Di NTT
Gabriel Goa, penggiat anti-human trafficking sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM. Mengungkap adanya modus baru yang memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat pencitraan.
Menurut Gabriel, penanganan kasus TPPO di NTT kerap berhenti di tengah jalan meskipun telah melalui proses penetapan tersangka. Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik justru berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).
Ini aneh dan sangat mencurigakan. Ini sudah jadi tersangka lalu dilepas begitu saja, publik berhak bertanya: ada apa? tegas Gabriel. Ia mencontohkan sejumlah penangkapan yang dipublikasikan secara luas, konferensi pers digelar, dan aparat mendapat pujian, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan ke kejaksaan.
Lemahnya Penegakan Hukum Dan Peran Negara
Gabriel menilai lemahnya penegakan hukum menunjukkan negara belum maksimal menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003. Regulasi tersebut menempatkan Kapolri sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO dan Kapolda sebagai ketua di tingkat daerah.
Regulasinya bagus, tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius.
Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan TPPO, jelasnya. Kondisi ekonomi yang sulit, iklim kering berkepanjangan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan membuat warga mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural, yang akhirnya berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
Baca Juga: Lahar Dingin Gunung Lewotobi Tutup Jalan Trans Flores, Warga Terjebak
Kasus Terbaru Dan Pola Yang Mengkhawatirkan
Gabriel menyinggung contoh kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025, namun dilepaskan hanya enam hari kemudian. Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat.
Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Proses hukum seperti ini harus dibuka secara transparan, ujarnya. Ia menegaskan pola penegakan hukum yang setengah hati ini berulang, mulai dari penangkapan, publikasi media, pemberian reward atau promosi kepada aparat, hingga akhirnya kasus di-SP3-kan.
Menurut Gabriel, praktik ini bak sandiwara hukum yang merugikan korban dan masyarakat luas, sekaligus memberi ruang bagi mafia TPPO untuk terus eksis.
Desakan Tegas Untuk Kapolda Baru NTT
Gabriel mendesak kapolda baru NTT untuk berani mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi jaringan TPPO, Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat, Jika ada penyidik yang bermain mata, harus diganti dan diproses hukum.
Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi, ujarnya. Ia menekankan TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang harus diproses hingga pengadilan, bahkan Mahkamah Agung, guna memberikan efek jera dan memutus mata rantai perdagangan manusia.
Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus ada dan tidak pernah habis. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia, pungkas Gabriel, mengingatkan pentingnya integritas aparat dan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Luangkan waktu anda untuk membaca informasi terbaru dan terviral lainya hanya ada di Nusa Tenggara Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.id

