Upaya penyelundupan satwa liar, khususnya burung, kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama lintas instansi dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar. Meskipun burung-burung yang diamankan tidak termasuk dalam kategori dilindungi, tindakan pengangkutan tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum serius.
Berikut ini, Nusa Tenggara Indonesia akan menjadi pengingat akan ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan pentingnya kesadaran masyarakat.
Aksi Cepat Gagalkan Penyelundupan
Pada dini hari Jumat, 9 Januari 2026, sebuah operasi gabungan berhasil mengamankan puluhan burung di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Kabupaten Sikka. Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengonfirmasi kejadian ini kepada wartawan pada Selasa, 13 Januari 2026, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian satwa liar. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang intensif.
Tim gabungan yang terlibat sangat beragam, meliputi Seksi KSDA Wilayah IV BBKSDA NTT, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Maumere, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT juga turut berkontribusi. Sinergi ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga boks berisi puluhan burung yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan dari Surabaya menuju Maumere. Penemuan ini terjadi pada pukul 05.20 Wita. Sayangnya, terduga pelaku penyelundupan hingga kini belum berhasil diidentifikasi dan diamankan, menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwajib.
Burung Yang Diselamatkan Dan Kondisinya
Satwa liar yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 25 ekor burung Perkutut Jawa (Geopelia striata) dan 20 ekor burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier). Meskipun kedua jenis burung ini tidak terdaftar sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pengangkutan tanpa dokumen tetap ilegal. Ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Dari total 45 ekor burung yang ditemukan, tiga ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati. Dengan demikian, jumlah burung yang berhasil diselamatkan dan masih hidup adalah 42 ekor. Kondisi ini menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi satwa liar dalam perjalanan ilegal, seringkali dalam kondisi tidak layak.
Saat ini, seluruh burung yang diamankan sedang menjalani observasi intensif oleh petugas BBKSDA NTT. Proses observasi ini krusial untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut, terutama mengingat sebagian besar burung masih berusia anakan. Perawatan yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka.
Baca Juga: Flores Darurat! Jalur Vital Amblas Dihantam Banjir, Polisi Ambil Alih Kendali!
Penegakan Aturan Dan Sanksi Hukum
Pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ketentuan ini secara tegas menyatakan bahwa pengiriman atau pengangkutan satwa liar tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak penyelundupan atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berat, termasuk denda hingga Rp 250 juta. Selain itu, ada kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti terlibat. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.
Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik komersial maupun nonkomersial, harus dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) atau Luar Negeri (SATS-LN). Hal ini memastikan transparansi dan legalitas dalam setiap pergerakan satwa.
Apresiasi Dan Imbauan Pelestarian
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui Balai Besar KSDA NTT, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Kerja sama lintas instansi semacam ini dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan praktik ilegal perdagangan dan peredaran satwa liar. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.
BBKSDA NTT juga dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Selain menghadapi ancaman sanksi hukum yang berat, tindakan semacam itu juga dapat mengganggu kelestarian jenis dan keseimbangan ekosistem alam. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Melindungi satwa liar bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan ekologis yang vital bagi kehidupan di bumi. Mari bersama-sama mendukung upaya pelestarian dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam kekayaan alam kita. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk masa depan yang lestari.
Jangan lewatkan update berita seputaran Nusa Tenggara Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com

