Jaksa geledah kantor BKAD-Disperindag Sabu Raijua, sita 34 dokumen, fakta dan isi dokumen yang disita kini menjadi sorotan publik.
Kantor BKAD-Disperindag Sabu Raijua menjadi pusat perhatian setelah jaksa melakukan penggeledahan dan menyita 34 dokumen penting. Apa saja dokumen yang diamankan, dan mengapa langkah ini menimbulkan sorotan publik?
Berbagai pihak kini menunggu penjelasan resmi, sementara informasi awal terus berkembang. Simak uraian lengkapnya di Nusa Tenggara Indonesia untuk memahami kronologi, alasan penggeledahan, dan dampaknya terhadap pemerintahan daerah.
Jaksa Geledah Kantor BKAD Dan Disperindag Sabu Raijua
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah dua kantor milik pemerintah daerah. Lokasi yang digeledah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Aksi ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan itu terkait kasus pemberian modal usaha kepada CV. MZ yang terjadi pada tahun 2017. Penyidik menilai perlu dilakukan langkah paksa guna mengamankan bukti dan dokumen terkait dugaan pidana korupsi tersebut. Proses ini menjadi fokus publik karena menyasar kedua kantor penting dalam struktur pemerintahan daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa tim penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut. Langkah ini menjadi awal tahapan yang cukup penting dalam penyidikan kasus.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Dasar Hukum Dan Proses Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk‑GLD/03/2026 tertanggal 23 Maret 2026. Surat ini memberikan dasar hukum agar penyidik bisa masuk dan memeriksa dokumen serta barang bukti di kedua instansi pemerintah.
Selain itu, Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 juga menjadi instrumen penting untuk melaksanakan tindakan penyidikan ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses dilakukan setelah izin dari lembaga peradilan.
Proses penggeledahan berjalan beberapa jam dan diawasi ketat oleh tim penyidik dari Kejari guna menjamin tidak ada pelanggaran hukum saat pengambilan barang bukti. Semua kegiatan tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara sebagai bukti sah di kemudian hari.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Difabel Di Kupang Dihajar Massa, Warga Geram!
Dokumen Yang Disita Jaksa Penyidik
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 34 dokumen yang dianggap memiliki hubungan erat dengan dugaan korupsi pemberian modal usaha. Dokumen itu terdiri dari berbagai bentuk catatan administratif dan laporan terkait modal usaha yang diberikan pada 2017.
Menurut Hendrik Tiip, dokumen tersebut dianggap penting karena dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait alur pemberian modal, pihak yang terlibat, serta apakah proses itu dilakukan sesuai aturan atau tidak. Penyidik mengamankan dokumen tersebut agar bisa dianalisis lebih dalam di tahap selanjutnya.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan untuk menggali keterangan saksi tambahan berdasarkan isi dokumen yang disita. Hal ini penting guna memperjelas alur peristiwa hukum serta memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Modal Usaha
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pemberian modal usaha pemerintah daerah kepada perusahaan CV. MZ pada 2017. Dugaan itu muncul karena adanya indikasi dana yang diberikan tidak sesuai prosedur atau merugikan keuangan daerah.
Tim penyidik menduga adanya penyimpangan administratif sehingga merugikan aset daerah. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Langkah ini merupakan proses lanjutan dari penyelidikan awal yang sudah berlangsung sebelumnya.
Penyidik berharap dokumen yang disita bisa membuka jalur penyidikan baru atau bahkan mengarah pada penetapan tersangka bila bukti cukup kuat. Namun, saat ini Kejari Sabu Raijua masih fokus pada pengumpulan alat bukti tersebut.
Respon Publik Dan Harapan Penegakan Hukum
Penggeledahan ini mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat, terutama yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di daerah. Banyak yang berharap bahwa tindakan penyidik dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Upaya penyitaan dokumen dinilai sebagai langkah awal yang positif dalam penegakan hukum, terutama dalam mengungkap praktik korupsi yang sudah berlangsung selama bertahun‑tahun. Harapan publik adalah agar penyidikan berjalan transparan dan profesional.
Kejari Sabu Raijua sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Mereka berjanji bekerja sesuai aturan hukum dan menjadikan dokumen yang disita sebagai bukti penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com

