Lima koruptor proyek jalan Rp 24 M di Manggarai Barat divonis, apakah hukuman ini benar-benar memberi keadilan bagi masyarakat?
Vonis lima koruptor proyek jalan senilai Rp 24 miliar mengejutkan publik Manggarai Barat. Namun, apakah hukuman ini cukup menegakkan keadilan bagi warga yang dirugikan? Berikut kronologi kasus dan dampaknya yang harus diketahui masyarakat hanya di Nusa Tenggara Indonesia.
5 Koruptor Divonis Rp 24 M, Apakah Manggarai Barat Benar Dapat Keadilan?
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis kepada lima pelaku korupsi proyek rekonstruksi Jalan Golowelu‑Orong di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang menggunakan anggaran mencapai Rp 24 miliar.
Vonis ini dibacakan pada Selasa (3/3/2026) oleh majelis hakim Tipikor Kupang, yang menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama‑sama. Hukuman pidana penjara dan denda dijatuhkan setelah pengadilan menilai bukti yang ada cukup kuat.
Kronologi Kasus Dan Sumber Anggaran
Proyek rekonstruksi ruas Jalan Golowelu‑Orong merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Manggarai Barat pada tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 24 miliar. Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu ruas sepanjang 4,2 km pada 2021 dan ruas 6,3 km pada 2022.
Namun, dalam proses pelaksanaan, ditemukan tindakan yang mengurangi kualitas dan volume pekerjaan, sehingga tidak sesuai spesifikasi kontrak yang semestinya dipenuhi. Hal ini kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan pengadilan mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
Kerugian negara itu teridentifikasi berdasarkan audit dan perhitungan teknis yang menjadi bagian dari berkas perkara sejak penyidikan awal di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan pemeriksaan di pengadilan. Akibatnya, jaksa menuntut dan hakim menjatuhkan pidana terhadap para pelaku korupsi tersebut.
Baca Juga: Warga Panik! Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Meletus, Kolom Abu Capai 1 Km
Vonis Dan Identitas Para Terdakwa
Kelima terpidana menerima hukuman pidana penjara dan denda Rp 100 juta masing‑masing. Antara kelima terdakwa, Siprianus Barut (53) Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM). Sekaligus kontraktor pelaksana proyek diputus lebih ringan dibanding empat lainnya. Ia dipidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Empat terpidana lainnya yaitu Fransiskus Solanus Pesau (29) sebagai Kepala Perwakilan CV Irsyadi Consult serta konsultan pengawas 2021, Pangkrasius Samsu (36). Dan Antonius Rodo Hokon (43) selaku konsultan pengawas 2022, serta Yoseph Jemali (48) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) masing‑masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Perbedaan hukuman itu muncul karena pertimbangan hakim bahwa Siprianus telah membayar uang pengganti kerugian negara. Lebih banyak dibandingkan terdakwa lainnya, yang menjadi faktor mitigasi dalam putusan.
Dampak Dan Pertanyaan Tentang Keadilan
Vonis terhadap lima terdakwa ini menjadi sorotan publik di Manggarai Barat dan NTT karena terkait proyek besar yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Hukuman penjara sekitar satu tahun dianggap sebagian kalangan terlalu ringan bila dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan.
Beberapa pihak mengkritik bahwa putusan tersebut masih belum mencerminkan efek jera yang kuat, terutama dengan melihat besarnya uang dan proyek yang dikorupsi. Diskursus tentang keadilan pidana di kasus korupsi proyek jalan terus bergulir di ruang publik.
Namun, ada juga yang menilai vonis ini tetap merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sekaligus sinyal bahwa praktik pengurangan kualitas dan volume pekerjaan tidak akan ditoleransi. Terlepas dari pro kontra itu, proses hukum tetap berlanjut apabila ada pihak yang mengajukan banding.
Upaya Penegakan Hukum Lanjutan
Setelah putusan ini, jaksa penuntut umum memiliki hak mengajukan upaya hukum banding apabila dirasa hukuman yang dijatuhkan kurang memenuhi tuntutan atau tidak cukup menimbulkan efek jera. Begitu pula bagi terdakwa yang berhak melakukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum di daerah NTT terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan proyek pemerintah. Untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintahan setempat untuk memperkuat mekanisme pengawasan. Akuntabilitas anggaran, serta transparansi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com

