Sebanyak 1.911 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT menerima remisi khusus Natal 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang rutin dilakukan pemerintah setiap perayaan hari besar keagamaan. Remisi Natal diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen dan Katolik serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Momentum Natal dimaknai tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara atas upaya pembinaan dan perubahan perilaku narapidana.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Nusa Tenggara di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Nusa Tenggara Indonesia.
Proses Pemberian Remisi Natal
Pemberian remisi Natal dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Setiap narapidana harus memenuhi sejumlah syarat, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Penilaian dilakukan secara objektif dan berlapis, mulai dari petugas lapas hingga kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan memastikan bahwa remisi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang layak dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman.
Kebebasan tersebut diberikan karena masa hukuman mereka telah habis setelah dikurangi remisi yang diterima. Momen ini menjadi harapan baru bagi para narapidana yang telah menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pembebasan tersebut juga disambut haru oleh keluarga narapidana yang telah lama menantikan kepulangan anggota keluarganya ke tengah masyarakat.
Lima Narapidana Langsung Bebas
Dari total 1.911 penerima remisi Natal 2025, terdapat lima narapidana yang langsung menghirup udara bebas. Mereka dinyatakan selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Momen pembebasan ini disambut haru oleh para narapidana dan keluarga mereka. Bagi yang bebas, Natal tahun ini menjadi simbol awal kehidupan baru dan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Pihak lapas juga mengingatkan agar mereka yang bebas dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak kembali terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Syarat Pemberian Remisi Napi
Pemberian remisi Natal tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan.
Selain itu, bagi narapidana kasus tertentu, seperti tindak pidana khusus, terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh usulan remisi diverifikasi secara berjenjang hingga mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum akhirnya diberikan secara resmi.
Makna Remisi Dalam Sistem Pembinaan Narapidana
Remisi dipandang sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Melalui pemberian remisi, negara memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan selama menjalani masa pidana.
Remisi Natal juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, di mana narapidana didorong untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi dengan masyarakat.
Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang lebih humanis. Remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif dan kesungguhan untuk berubah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan fokus pada pembinaan yang berkualitas.
Tetap pantau dan nikmati informasi menarik setiap hari, selalu terupdate dan terpercaya, hanya di Biang Bencana.
- Gambar Utama dari fokusnusatenggara.com
- Gambar Kedua dari floresterkini.pikiran-rakyat.com

