Sebanyak 72 desa di Manggarai Barat terancam krisis setelah Dana Desa Tahap II berpotensi gagal dicairkan tahun ini oleh pemerintah.
Bencana tak terduga melanda 72 desa di Manggarai Barat, NTT. Ratusan miliar Dana Desa Non Earmark Tahap II 2025 terancam tak cair akibat perubahan regulasi pusat mendadak, memicu kekhawatiran krisis sosial dan ekonomi. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Nusa Tenggara di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Nusa Tenggara Indonesia.
Dampak Fatal Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, telah menjadi biang kerok masalah ini. Beleid baru ini secara tak terduga membatalkan penyaluran Dana Desa Non Earmark Tahap II, yang berimplikasi langsung pada puluhan desa di Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, mengungkapkan bahwa 72 dari total 164 desa terdampak. Total dana yang tidak tersalurkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 19,91 miliar. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan nadi kehidupan bagi pembangunan dan operasional desa.
Pembatalan penyaluran dana ini menimbulkan efek domino yang serius. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sudah direncanakan dan bahkan sedang berjalan. Ini berarti perencanaan pembangunan desa yang telah disepakati dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 terancam berantakan.
Pembangunan Desa Terhenti, Upah Pekerja Terancam
Dampak paling nyata dari penghentian Dana Desa ini adalah mandeknya proyek-proyek fisik. Kegiatan vital seperti pembangunan jalan tani dan jalan desa, yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan ekonomi lokal, kini terancam terhenti. Demikian pula dengan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sangat dibutuhkan warga miskin.
Bukan hanya itu, ratusan, bahkan ribuan, upah harian orang kerja (HOK) yang terlibat dalam proyek-proyek fisik tersebut terancam tidak terbayarkan. Banyak warga menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini, sehingga penundaan pembayaran akan memukul ekonomi keluarga mereka secara langsung.
Selain upah pekerja, desa juga menghadapi ancaman gagal bayar kepada pihak ketiga yang telah menyediakan bahan baku dan material konstruksi. Situasi ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga dapat merusak kepercayaan pemasok dan menghambat pembangunan di masa mendatang.
Baca Juga: Napi Kasus KDRT di NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rutan
Layanan Dasar Terganggu, Honorer Terancam
Dampak PMK 81/2025 tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik, tetapi juga merambah ke layanan dasar masyarakat. Honor pendidik atau tutor guru PAUD yang memiliki peran vital dalam pendidikan anak usia dini, kini terancam tidak terbayarkan. Ini bisa mengancam keberlangsungan pendidikan di tingkat paling dasar.
Tenaga kesehatan desa, yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat di pelosok, juga merasakan dampaknya. Honor mereka terancam ditangguhkan, padahal peran mereka sangat krusial, terutama di daerah yang akses kesehatan formalnya terbatas.
Tidak hanya itu, honor kader Posyandu dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya yang telah dianggarkan dalam APBDesa juga berada di ujung tanduk. Pembatalan ini berpotensi melumpuhkan berbagai inisiatif sosial dan kesehatan yang selama ini dijalankan oleh desa demi kesejahteraan warganya.
Potensi Konflik Sosial Dan Krisis Kepercayaan
Pius Baut menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya melanggar komitmen yang tertuang dalam APBDesa, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang serius. Masyarakat yang telah menunggu realisasi janji pembangunan dan layanan dasar bisa merasa kecewa dan marah.
Kondisi ini juga dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, bahkan hingga Pemerintah Pusat. Kebijakan mendadak tanpa sosialisasi dan solusi alternatif yang jelas dapat merusak citra dan legitimasi pemerintahan.
Oleh karena itu, diperlukan respons cepat dan solusi konkret dari pemerintah pusat. Kejelasan mengenai nasib Dana Desa Non Earmark Tahap II ini harus segera diberikan, demi menghindari dampak sosial dan ekonomi yang lebih parah di Manggarai Barat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Nusa Tenggara Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kupang.tribunnews.com

